Kota Gorontalo, Medgo.ID — Tim Gabungan Rajawali dan Reskrim Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Watawatanga Polres Bone Bolango, pada Sabtu (05/11) meringkus seorang pemuda berinisial RM (28), warga Desa Tineo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
RM diringkus petugas atas dasar laporan kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di sebuah toko barang harian, di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang kemudian terekam kamera CCTV.

Kapolresta Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan untuk menangkap pelaku, Tim awalnya melakukan penyelidikan dengan jumlah saksi di lokasi kejadian.
“Dari lokasi kejadian, tim mendapat petunjuk melalui rekaman CCTV di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana ciri-ciri pelaku mengarah ke RM. Kemudian Team gabungan menemukan tahu keberadaan pelaku,” kata Iptu Nauval.

Dijelaskan Iptu Nauval, untuk memperlancar aksinya pelaku dibantu oleh satu orang rekannya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya menyewa jasa angkutan rakit untuk menyeberangi sungai dari arah kota gorontalo menuju Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Jadi usai menjalankan aksinya memanfaatkan sebuah rakit untuk menyeberangi sungai. kebetulan ada yang melihat pelaku bersama satu orang rekan tengah membawa motor yang mirip dengan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut,” ujar Iptu Nauval
Selang tiga hari penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. RM berada saat sedang mengemudikan becak bermotor (Bentor)
“Saat di interogasi, RM ini sudah mengakui seluruh perbuatannya. Kemudian pelaku dan bukti langsung kami di bawah Mapolsek Kota Timur, Guna proses Hukum Lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

