Gorut MEDGO.ID — Saat ini 123 desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara,(Gorut) masih bergelut dengan pendataan dan pengimputan SDGs, terutama para pendata dan para operator desa.
Berbagai kendala yang di hadapi oleh aparat desa saat setelah melakukan pendataan di sejumlah dusun di masing-masing desa. Setelah melakukan pengimputan dari hasil pendataan di lapangan,
para operator desa pun tetap saja berhadapan dengan gangguan koneksitas Internet yang sering mengalami gangguan jaringan saat melakukan pengimputan, apalagi desa-desa yang jauh dari jaringan internet.
Untuk itu Tim Tenaga Ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, memberi waktu sampai dengan bulan Alpril.
Hal tersebut di sampaikannya pada saat berkunjung di kantor DPMD Gorut. Rabu,(7/6/2021)
“Membahas tentang SDGs ini kan memang menjadi kebijakan Nasional, di 78 ribu itu seluruh desa itu harus melakukan proses pendataan SDGs.
Memang kita sadari di tahun ini SDGs itu kebijakan Pemerintah dalam rangka kedepan itu bagaimana menyediakan data by name by address.
Sehingganya dengan adanya data SDGs, dalam rangka desa itu bisa terimput data, yang nanti akan jadi rujukan dalam hal perencanaan anggaran tahun 2022 nanti.” jelas Ronal.
Menyinggung soal kendala dan hambatan saat melakukan pendataan maupun pengimputan, Ronald menambahkan, bahwa dirinya menyadari di tahun 2021 ini karena memang dari awal pelaksanaan pendataan dan pengimputan di lakukan tahun ini
“Kalau pun misalkan dalam pendataan , pengimputan, upload data aplikasi itu masih ada yang error, kemudian juga ada data yang terlewati, atau pun data ganda, masih
ada kesempatan kita melakukan pemutahiran. Nah pemutahiran itu bisa kita lakukan di bulan Juli, dalam rangka penyempurnaan data yang belum di sempurnakan atau yang terlewati dalam pendataan sebelumnya. ucap Ronald
Dirinya juga memberikan kabar baik kepada seluruh operator SDGs yang ada di desa, sesuai dengan penyampaian KapusDatin Kementerian Desa, PDTT RI, bahwa ada 3 penghargaan yang diberikan oleh kementerian desa.
“Penghargaan pertama bagi desa yang bisa menetapkan atau yang menyelesaikan data sampai di MusDes SDGs itu sebelum 1 Juni, kementerian desa itu akan memberikan penghargaan Utama.
Kemudian Kementerian desa akan memberikan penghargaan Madya bagi desa yang menyelesaikan data SDGs, termaksud pengimputan, dan MusDes sebelum 1 Juli 2021.
Kemudian penghargaan yang ke 3 bagi desa yang menyelesaikan pendataan SDGs sampai di MusDes sebelum satu Agustus. Artinya pendataan ini, itu sampai tanggal atau sebelum 1 Agustus nanti.
Sehingganya Kementerian hari ini masih memberikan ruang bagi desa yang belum menetapkan SDGs, pengimputan aplikasi, itu sampai sebelum 1 Agustus.” imbuh Ronald.
Reporter:
Suripno Ar Onge (Inong)
