Kota Gorontalo, Medgo.ID — Semua jenis pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama, yakni tahun 2024.
Dilihat dari sisi undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan. Masih tetap menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tentu penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKKP sudah harus menyiapkan langkah-langkah berupa persiapan menyambut tahapan pesta demokrasi tersebut.
Bawaslu misalnya, sebagai salah satu lembaga penyelanggara pemilu yang memiliki tiga fungsi secara garis besar yang diamanahkan undang-undang yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan Pemilu Serentak 2024, terutama dalam penegakan hukum pemilu.

Dimana, Bawaslu memiliki peran wewenang pengawasan pemilu saat ini menjadi sangat penting, sehingga kendala – kendala demokrasi tersebut dapat ditanggulangi.
Apalagi, bahwa persiapan pemilu itu menjadi akhir dari massa transisi menuju konsolidasi demokrasi. Sehingga diharapkan, agar di tahun 2024 mendatang semua tujuan – tujuan pemilu yang ada di pasal 02 UU pemilu tahun 2017 ini bisa dapat tercapai.
“Karena ini adalah pertaruhan, jangan sampai ada penyampaian partai politik menjunjung pemilu yang adil, tapi ternyata goal-nya tidak disitu,” ujar Akedemisi bagian ahli pidana, Dr. Arhjayati Rahim saat memaparkan materi “potensi dan langkah pencegahan tindak pidana pemilu pada tahun 2024” di kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (10/12).
Arhjayati menjelaskan, Bawaslu memiliki peranan yang unik, dimana satu -satunya lembaga di Republik Indonesia yang memiliki tiga kewenangan sekaligus yaitu Bawaslu.
“Jadi bapak ibu partai berbaik hatilah dengan Bawaslu, karena Bawaslu lah yang akan menangani potensi – potensi pelanggaran yang dilakukan pada saat melaksanakan proses pemilu. Dan itu pasti sangat dibantu dengan adanya pengawas – pengawas yang diamanahkan oleh negara setiap wilayah,” pungkas Akademisi itu. (IH)

