
Gorut MEDGO.ID – Pentingnya sosialisasi tentang Pemolisian masyarakat atau biasa yang disebut dengan (Community Policing) bertujuan untuk mengajak masyarakat desa bekerja sama-
dengan kepolisian diwilayahnya masing-masing agar mampu mendeteksi ataupun mengidentifikasi setiap permasalahan yang terjadi di sekitar lingkungan desa.
Hal tersebut di sampaikan oleh-
Kasubdit Bimas Polda Gorontalo, AKBP Tony Napitupulu, saat memberikan pemaparan dan sosialisasi kepada masyarakat desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo. (Gorut) Rabu,(7/7/2021)
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor desa Leboto, dihadiri kepala desa Leboto, Alfian M. Ali, kepala desa Mootinelo, Yupardin Kuslin, tokoh masyarakat, kepala dusun, dan seluruh staf kantor desa Leboto.
Sosialisasi tentang Polmas yang di gelar di aula kantor desa Leboto bersama jajaran Polda Gorontalo, mendapat antusias dari masyarakat, serta masyarakat pun ingin lebih mengetahui peran dan fungsi Polmas itu sendiri.
Dalam penyampaiannya AKBP. Tony Napitupulu menjelaskan tentang peran Polmas di tengah-tengah masyarakat.
“Tugas Polmas itu sendiri adalah sama-sama kita melayani dan membantu perangkat desa maupun masyarakat yang membutuhkan. Contoh, misalnya masyarakat yang nda tahu proses mengurus SKCK-
ataupun mengurus SIM, kita tahu, ya kita sampaikan. Begitupun kalau misalnya terjadi selisih paham atau pun pertikaian, ya kalau mampu kita selesaikan, sebelum tiga pilar ini turun, yaitu Ayahanda, Babinkamtibmas, maupun Babinsa.” jelas Tony
Lanjutnya lagi, ketika terjadi selisih paham di tengah-masyarakat, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) pun bisa turun untuk memediasi ataupun mendinginkan masalah-masalah yang bisa di selesaikan bersama-sama.
“FKPM itu terdiri dari adanya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh wanita. Nah ini semua para tokoh yang berperan aktif. Sehingga kalau terjadi salah paham atau pertikaian,-
kelompok-kelompok inilah yang bisa menyadarkan mereka. Supaya mereka tahu dan sadar, bahwa ini tidak semerta-merta langsung di bawah ke ranah hukum, kenapa kita harus ke ranah hukum kalau kita bisa selesaikan dengan secara kekeluargaan.” tandas Tony.
Di tempat yang sama pula kepala desa Leboto, Alfian M. Ali, kepada awak media mengatakan, dirinya sebagai Pemerintah desa sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi-
tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang di gelar oleh Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo Utara, yang di pusatkan di desa Leboto Kecamatan Kwandang.
“Alhamdulillah hari ini kita kedatangan tim sosialisasi Polmas, dari Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh bapak AKBP Tony Napitupulu beserta jajarannya.
Sebab ini sangatlah penting, agar masyarakat bisa lebih tahu peran dari Polmas. terkait hal itu Polmas adalah, atau dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang siap menjadi polisi bagi diri sendiri khususnya dalam-
upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama yang ada di desa Leboto, dan disisi lain ini adalah untuk mengedukasikan ke- masyarakat, tentang Polmas itu sendiri.” imbuh Alfian
Saat kegiatan sosialisasi berlangsung, dirangkaikan dengan sesi tanya jawab dari masyarakat yang hadir, terutama soal miras yang seringkali menjadi pemicu-
terjadinya masalah dilingkungan masyarakat, dari hal tersebut kepala desa Leboto menyampaikan beberapa hal tentang peredaran miras ataupun peraturan tentang miras itu sendiri.
Dirinya mengakui, memang di desa itu tidak dapat melahirkan suatu peraturan yang sudah dilahirkan oleh peraturan ataupun larangan.
“Sulit bagi kami Pemerintah desa memberantas miras ini, setidaknya pertanyaan kami, adakah satu langkah-langkah yang eksekutif atau yang lebih spesifik dari kepolisian, terhadap pemberantasan miras yang ada di desa-desa.” ucap Alfian
Alfian menambahkan bahwa terkait miras tersebut, ada diatas 70% kriminal yang terjadi di desa-desa lain maupun yang ada di desa Leboto, potensi kriminal pun disebabkan oleh miras.
“Hal yang buruk kalau kami sebagai pemerintah desa akan melakukan pemberantasan, itu mustahil. Sebab kepala desa itu beda dengan PNS dan Kepolisian. Yang kami tidak tau si penjual ini adalah pemilik kami, atau TS kami, dan itu tidak mungkin kami lakukan. Untuk menjalankan amanat tegak kami juga berat.” tukas Alfian.
Untuk itu Alfian mengatakan, menghadapi hal-hal tersebut dirinya sebagai Pemerintah desa lebih spesifik untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisan, dan ditindak lanjuti. (Inong)
Reporter: Suripno Ar. Onge


