Gorut MEDGO.ID – Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan acap kali sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, atau pun dilingkungan masyarakat itu sendiri.
Terkadang kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga mengendap begitu saja tanpa ada proses hukum lebih lanjut, ataupun korban dari kekerasan tersebut enggan melaporkan, sehingganya para pelaku-
tindak kekerasan dengan leluasanya melakukan hal yang sama dan terulang kembali. Inilah yang menjadi perhatian serius oleh Yeti Erlina Tatuil, S.Sos. sebagai pendamping P2TP2A Pemberdayaan Perempuan Dan Anak-
Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan sering terjadi, kapan dan dimana saja, sebab pemicu kekerasan secara fisik maupun sikis, itu dimulai dari orang-orang terdekat atau pun lingkungan sekitar.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh pendamping P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) Yeti Erlina Tatuil, saat-
memberikan materi penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang digelar di ruang aula kantor desa Iloheluma Kecamatan Anggrek, Gorut.
Yeti menjelaskan beberapa hal proses tindak lanjut laporan masyarakat tentang tindak kekerasan anak dan perempuan sebelum masuk ke ranah hukum, terlebih dahulu ditangani oleh dinas perlindungan anak dan perempuan.
“Terkait dengan perlindungan anak dan perempuan, kalau di dinas kami itu di tahapan pencegahan, sehingga di dinas kami itu hal-hal yang kita lakukan tentunya sesuai dengan prosedur yang ada. Maka ketika ada persoalan yang terkait kekerasan-
tersebut maka dinas pemberdayaan perempuan dan anak itu yang namanya konselor, ada yang namanya Puspaga, dan juga ada yang namanya P2TP2A, yang akan nantinya menangani kasus tersebut sebelum keranah hukum.” jelas Yeti
Menyentil soal kasus KDRT yang sering terjadi khususnya diwilayah Gorut, lanjut Yeti menambahkan, jumlah kasus tersebut masih tinggi.
“Melihat kasus tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Gorut itu cukup meningkat, di 2021 ini kasus tindak kekerasan berkisar 20 kasus. Jadi perlu ada kesamaan persepsi bersatu padu, baik itu Pemerintah, dan masyarakat untuk-
bagaimana kita sama-sama mencegah, sehingga hal-hal yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak akan terjadi, tentunya harus di minimalisir khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara.” tandas Yeti.
Sementara itu ditempat yang sama, kepala desa Iloheluma, Saleha Pakaya, kepada awak media mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desa, apalagi tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Alhamdulillah kita melaksanakan program kegiatan penyuluhan hukum dengan topik perlindungan perempuan dan anak.
Ini bagus sekali dan sangat penting, agar masyarakat lebih paham serta sadar hukum, apalagi soal tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan ini tidak bisa terjadi.
Dengan penyuluhan hukum ini saya melihat masyarakat sangat antusias mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh ibu Yeti, dengan begitu masyarakat sudah bisa memahami sadar akan hukum agar-
terhindar dari hal-hal yang menyimpang terutama KDRT.
Program kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah-
desa Iloheluma menggunakan dana desa, Alhamdulillah untuk tahap 3 sudah terlaksana dengan baik dan lancar” tutup Saleha. (Inong)

