

KABGOR, MEDGO.ID– Menyoal laporan dugaan administrasi yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu ke pihak Bawaslu, melalui rapat pleno putusan akhir yang diadakan KPU Kabupaten Gorontalo terhadap pasangan nomor urut 2 yaitu Nelson-Hendra terbukti tidak melakukan pelanggaran.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh pihak KPU Kabupaten Gorontalo melalui rapat pleno putusan akhir yang di gelar pada, Sabtu (17/10/2020). Melalui keputusan tersebut pasangan calon petahana terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang di laporkan oleh terlapor.
Mengenai keputusan KPU, di sambut baik oleh pasangan calon nomor urut dua yaitu Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto yang di usung oleh PPP dan Golkar.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di PPP Center, Kecamatan Telaga Biru, di dampingi calon wakil bupati Hendra Hemeto, Nelson menyampaikan bahwa KPU sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur dan telah mengkaji rekomendasi dari Bawaslu dengan aturan yang ada.
“Alhamdulillah KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan saya dan pak Hendra tetap menjadi Cabup dan Cawabup,” ujar Nelson.
Selain itu mengenai rekomendasi Bawaslu yang menduga bahwa adanya dugaan pelanggaran administrasi, hal tersebut di tanggapi oleh Nelson melalui kesempatan wawancara, mengenai hal itu dia akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

“Memang benar apa yang telah di sampaikan tadi oleh tim hukum saya, tentunya mereka telah mengkaji dan mempersiapkan untuk menindaklanjuti laporan ke DKPP maupun juga melalui aparat hukum yang ada”, tutur Nelson.
Menurutnya melalui rekomendasi Bawaslu tersebut, calon petahana nomor urut dua tersebut dirugikan dengan anggapan masyarakat bahwa pasangan petahana tersebut telah di coret dari kontestasi Pilkada serentak 2020 nanti.
“Maka ini perlu di pulihkan nama baik saya dengan pak Hendra, terutama saya karna dianggap melanggar, ini perlu di pulihkan melalui prosedur yang benar, dan itu kita akan tempuh”, pungkas Nelson. (Ubay)
