Minahasa Utara, MEDGO.ID – Hukum Tua Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Amelia M. I. Rattu bersama jajarannya menyambut kunjungan kerja Pemerintah Kecamatan Botumoito yang di pimpin oleh Camat Jefri Kaluku didampingi Kepala Dinas Kominfo Ulkia Kiu, Kepala Bidang Kominfo, Ketua TP PKK Botumoito, Pemerintah Desa, Kaur Keuangan dan BPD, bertempat di Kantor Hukum Tua, Jumat (14/10/2022).
Hukum Tua Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Amelia M. I. Rattu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dipilih desanya sebagai tempat studi komperatif, dan desanya juga dipercayakan sebagai Desa Mandiri.
Pada hal desanya sendiri tidak memiliki pasilitas seperti sekolah, puskesmas dan pasilitas lainnya, sebab mayoritas masyarakatnya memiliki pekerjaan ASN, Pengusaha dan pekerja perusahaan, sehingga bisa dikatakan masyarakatnya berpenghasilan berkecukupan tapi mendapat predikat mandiri.
Mengenai pengelolaan Dana Desa, pihaknya mengacu pada regulasi diatasnya dan pemerintah daerah juga sudah tidak membuat aturan karena aturan permendesnya sudah jelas dan untuk apa ada aturan lainnya.
Selanjutnya mengenai insentif guru Paud, jika surat keputusannya dikeluarkan oleh desa, maka desa itu sendiri yang bertanggung jawab memberikan insentif, jika surat keputusan dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau Dinas, maka pemerintah daerah atau Dinas sendiri yang harus bertanggung jawab.
Camat Botumoito Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, Jefri Kaluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Hukum Tua Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Amelia M. I. Rattu dan jajarannya yang telah menerima kunjungan studi komperatif pemerintah Kecamatan Botumoito.
Tentunya apa yang kami dapatkan di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati, dan kami berharap studi komperatif kami ini mendapat balasan dari Dinas Sosial Minahasa Utara, Pemerintah Kecamatan Dimembe dan Pemerintah Desa Wasian.
Dalam studi komperatif ini terdapat beberapa catatan penting yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah antara lain;
1. Pengelolaan Dana Desa hanya berpedoman pada regulasi diatasnya.
2. Mengenai Kewenangan Desa juga perpedoman pada regulasi yang ada.
3. Insentif Guru Paud berdasarkan siapa yang mengeluarkan surat keputusan.
4. Dana Desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung masuk Kas desa.
Pada studi komperatif hari kedua di kantor Hukum Tua Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dihadiri Kepala Dinas Kominfo Ulkia Kiu, Kabid Kominfo, Penjabat Kepala Desa Potanga Suparman Mahmud, Penjabat Kepala Tutulo Sumitro Potutu, Penjabat Kepala Desa Patoameme Sandara Potutu, Kepala Desa Botumoito Ardi Pantu, Penjabat Kepala Desa Hutamonu Ridwan Diu, Kepala Desa Dulangeya Tamrin Ibrahim, Kepala Desa Tapadaa Risden Pakaya, Sekretaris Desa Bolohutuo dan Kasie Pemerintahan Desa Rumbia. (Adv).

