Kota Gorontalo, Medgo.ID — Lalai dalam bermedia sosial, seorang warga yang tinggal di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, berhasil diamankan Polisi, pada Minggu, (01/01).
Dia adalah SL (35), yang melakukan penyimpangan berupa makian dan kebencian terhadap institusi Polri, melalui jejaring sosial Facebook.

Kapolsek Kota Utara, Akp Ricky P Parmo, menjelaskan aksi SL ini berawal dari kekesalannya terhadap salah satu anggota Polsek Popayato, Polres Pohuwato.
“Awalnya si SL ini ada permasalahan dengan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Popayato. Dan dengan sengaja dan sadar, dirinya mengeluarkan kata-kata makian terhadap institusi kami lewat facebook,” kata Ricky P Parmo.

“Unggahan itu kemudian terapantau oleh anggota Intelkam Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, kami cari lokasi pelaku, setelah kami dapat, kami jemput dan kami bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan pembinaan,” tambah Ricky.
Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan dan pembinaan, SL dikembalikan ke pihak keluarga, dengan kesepakatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Setelah kami periksan dan kami berikan pembinaan, pelaku sudah melakukan permintaan secara terbuka kepada institusi Polri, melalui jejaring sosial facebook, yang selanjutnya kami serahkan ke pihak keluarga,” jelas Ricky.
“Sebelum kami serahkan, pelaku kami buatkan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami akan terus melindungi aktifitas media sosial pelaku, untuk memastikan kepatuhannya terhadap hukum,” tutup Iptu Ricky P. Parmo. (**)

