Pohuwato, MEDGO.ID – Ada yang menarik dari penyampaian Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi hadir dalam Diskusi Fokus Group tentang Pembentukan Tim Kerja multi pihak penanganan konflik tenurial CA Tanjung Panjang dan CA Panua, Rabu (13/ 2022), bertempat di Kantor Burung Indonesia Kecamatan Marisa.
Salah satu keanehan adalah lahan yang sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh Badan pertanahan Nasional (BPN), padahal masih tercatat dalam Kawasan Cagar Alam.
Dalam Sambutannya, Ketua DPRD Nasir Giasi mengatakan bahwa Lembaga DPRD senantiasa mengawasi pelestarian kawasan Cagar Alam di Bumi Panua.
“DPRD senantiasa mengawasi kelestarian cagar alam “, terang Nasir Giasi.
Nasir juga menyoroti adanya kawasan hutan Lindung Cagar Alam Tanjung panjang yang telah bersertifikat, olehnya ia mengatakan pentingnya menghadirkan pihak BPN.
“Mestinya kita juga menghadirkan BPN, karena di cagar alam itu sudah ada yang bersertifikat”, tutur Nasir.
Berdasarkan data yang di sampaikan oleh pihak BKSDA SulutGo terdapat 3000 Ha lahan yang masuk di cagar alam tanjung panjang, 80 Ha telah menjadi lahan tambak.“Kita lebih melakukan persuasif, 3000 ha Cagar alam Tanjung Panjang, sekarang sekitar 80% sudah menjadi tambak”, kata kepala Balai BKSDA Sulutgo Ashari DG Masikki. (adv/Ilyas)

