
Gorut MEDGO.ID – Pemerintah desa (Pemdes), Tolongio Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengelar penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pentingnya penyuluhan hukum kepada masyarakat bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat desa.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di ruang aula kantor desa Tolongio, dan diikuti oleh peserta dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, BPD, Tim ahli, aparatur desa, dan unsur masyarakat lainya.
Pemdes Tolongio ikut menghadirkan para pemateri dari Polres Gorontalo Utara, Inspektorat Gorut, DPMDes,Tim ahli, Camat Anggrek, dan Kejaksaan negeri (Kejari) Gorut. Kamis,(30/12/2021).
Selain membahas tentang hukum, Kasie Tata Pemerintahan dan Adminitrasi Desa, DPMDes Gorut, Ratno Entengo, berkesempatan-
memberikan beberapa hal yang terkait dengan BLT, keuangan desa, perubahan anggaran, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan desa.
“Kami dari DPMDes, sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemdes Tolongio, Alhamdulillah dalam kegiatan-kegiatan desa itu dialokasikan kegiatan seperti ini.
Dimana maksud kegiatan ini seperti kita ketahui bersama bahwa-
dalam hal pengelolaan keuangan desa itu paling banyak tersangkut hukum disitu, baik kepala desa maupun perangkat desa.
Sudah kita dengar bersama juga, ada beberapa desa tersangkut masalah hukum, bahkan ada yang sudah menyandang status seperti itu.” ujar Ratno.
Dengan melihat apa yang sedang terjadi di desa, dirinya tetap terus berupaya mengingatkan dan memberi penguatan, serta tidak bosan-bosan untuk mengundang kembali di setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh DPMDes Gorut.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Semuanya itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dalam hal ini dapat di pertanggung jawabkan, serta tertip dan disiplin anggaran.” ujarnya.
Sambungnya lagi, ketika Pemdes tidak mengindahkan itu otomatis walaupun tidak korupsi tapi salah dalam keuangan-keuangan desa, tetap pasti akan berurusan dengan hukum.
“Sehingganya status hukum bagi Pemdes sendiri itu bukan berarti mereka itu korupsi. Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Karena walaupun tidak korupsi, tidak memakai uang desa-
sepersen pun tapi salah dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggung jawaban, secara otomatis tetap masih akan berurusan dengan pihak hukum.” tandas Ratno.
Lebih lanjut Ratno menuturkan, kalau secara administrasi tetap harus mengacu pada Permendagri nomor 20, terutama kaur keuangan dalam hal ini bendahara,-
dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan, setia pencatatan transaksi itu, ia mengingatkan, jangan nanti sudah ada auditor baru itu ditulis, dan di catat.
“Setiap melakukan transaksi itu setiap hari ada pencatatan, dan mau tidak mau, suka tidak suka, bendahara harus ada buku pembantu. Walaupun tidak ada jurnal didalamnya itu, tetap di isi menimal di garis ‘Z.” tutur Ratno.
Dengan melihat progres percepatan pembangunan yang ada di desa dalam kurun waktu satu tahun di 2021 ini terutama dalam kesiapan perencanaan progres pembangunan 2022 nanti, Ratno, menilai di atas rata-rata.
“Kalau melihat progres pembangunan di 2021 ini semuanya di atas rata-rata, sehingganya di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi kegiatan pencairan. Itu berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, pelaksanaan APBDes itu-
dimulai 1 Januari sampai 31 Desember. Ketika sudah melewati itu, itu sudah masuk baik dalam lanjutan ataupun melalui Silpa.” pungkas Ratno. (Inong)


