Gorut MEDGO.ID – Dalam upaya mendorong masyarakat untuk lebih taat dan sadar akan hukum, Pemerintah desa (Pemdes) Tolongio, Kecamatan Anggrek, menggelar penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, inilah yang menjadi perhatian Pemerintah desa Tolongio, agar masyarakat bisa-
memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum terlebih terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak.
Karena mengingat jumlah kasus tindak kekerasan dalam rumah-
tangga di Gorut terbilang cukup tinggi, susuai data yang diterima dari Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di ruang aula kantor desa Tolongio, dan diikuti oleh peserta dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, BPD, Tim ahli, aparatur desa, dan unsur masyarakat lainya.
Dalam hal ini Pemdes Tolongio ikut menghadirkan para pemateri dari Polres Gorontalo Utara, Inspektorat Gorut, DPMDes,Tim ahli, Camat Anggrek, dan Kejaksaan negeri (Kejari) Gorut. Kamis,(30/12/2021).
Jaksa Pratama, Kresna, SH MA, (Kejari Gorut), menjelaskan dari beberapa perkara yang telah ditanganinya yaitu kasus KDRT ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yang melawan hukum.
“Misalnya karena faktor keluarga, faktor keluarga ini memang biasanya sering terjadi, sehingganya orang itu diluar kontrol. Faktor lingkungan juga bisa terjadi, misalkan karena kita bergaul dengan orang-orang yang salah akhirnya terbentur lah mindset ini kita juga ikut serta dalam suatu perbuatan melawan hukum.” ucap Kresna.
Lanjut Kresna, mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga, subjek nya adalah orang yang berada didalam naungan rumah tangga, yaitu suami,-
istri, anak, kedua orang tua suami istri itu misalkan yang ikut tinggal didalam rumah itu ataupun juga asisten rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga ini adalah tujuannya melindungi kaum perempuan. Kekerasan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 ini yaitu perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan,-
sehingga menyebabkan orang itu cacat, gangguan psikis dan sebagainya. Saya seperti yang telah disampaikan di atas, menaruh perhatian kepada-
perempuan karena memang mereka itu harus benar-benar dilindungi, nah kenapa dilindungi? karena mereka itu berada di posisi yang lemah.” ujarnya.
Didalam masa pandemi, sambung Krisna mengatakan, karena mungkin banyak orang di PHK, dan sebagainya. Angka kriminalitas itu mulai naik, sehingga harus dilindungi, dan harus di cegah.
Terkait apa yang di sampaikan oleh pemateri dari Kejari, adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang hukum agar masyarakat itu sendiri benar-benar sadar akan hukum.
“Dengan penyuluhan hukum ini kita mencoba untuk lebih mendekat ke masyarakat, merubah paradigma yang selama ini mungkin takut dengan kejaksaan, kita bisa menyampaikan bahwa dengan kehadiran kami bisa membuat hukum itu menyenangkan,-
dan kami hadir dengan menyampaikan materi terkait hukum, sehingga masyarakat tahu terkait aturan hukum yang berlaku, dengan masyarakat mengenali hukum dan bisa menjauhi hukuman.” pungkas Kresna. (Inong).

