Gorut MEDGO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (DPMD) Gorut, Abdul Wahab Paudi, S.IP,.M.AP. kunjungi 3 desa yang berada di kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kunjungan Kadis DPMD Gorut ke 3 desa tersebut dalam rangka ikut menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan boleh-
pemerintah desa, diantaranya desa Bulalo, desa Molingkapoto Selatan (Molsel), dan desa Molingkapoto, sekaligus memberikan materi tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. Senin,(29/12/2021).
Selain penyuluhan tentang hukum yang diberikan oleh para pemateri baik dari Kejaksaan negeri, Polres Gorut, dan Inspektorat Gorut, kadis DPMD Gorut, Abdul Wahab Paudi menyampaikan-
beberapa hal terkait perencanaan pembangunan desa, yaitu dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, serta tahap pengawasan.
“Dalam perencanaan yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan ataupun saran dan pendapat sesuai kebutuhan. Jangan yang datang di kegiatan rapat hanya sekedar hadir di rapat tapi berikanlah pendapat dan masukan.
Karena bisa mungkin masukan pendapat yang diberikan itu adalah masukan terbaik dalam perencanaan desa, dalam bermusyawarah itu mengedepankan apa yang disebut dengan memberi dan menerima.” jelasnya.
Lanjutnya lagi, dalam musyawarah yang di perencanaan pembangunan desa, sampaikanlah sesuai argumennya dan sesuai dengan kebutuhan melalui pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal.
“Apa yang seperti saya sampaikan tadi harus berada di tiga dimensi tadi, dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan pelaksanaan kegiatan di desa harus dengan selurus-lurusnya.” tutur Wahab.
Terkait dengan pengawasan, kadis DPMD, menjelaskan lagi terutama terkait dengan kewenangan dana desa.
“Berikutnya berhubungan dengan pengawasan, tadi telah disampaikan oleh Inspektorat itu adalah pengawasan. Nah, untuk menjaga kewenangan dana desa ini, ADD dan semua pendapatan desa bisa tepat-
sasaran, serta dapat dipertanggung jawabkan salah satunya kami DPMD atau kita di Gorontalo Utara telah memutuskan semua transaksi itu non tunai. Tapi apa yang terjadi? BPKP sudah melakukan review dibeberapa-
desa, dan dibeberapa desa sudah terjadi transaksi dari bulan Oktober, Desember nya barang belum ada. Pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin barang belum ada padahal sudah non tunai.” tandas Wahab. (Inong)

