
Gorut, MEDGO.ID — Mengacu pada surat edaran Bupati Gorontalo Utara tentang penyelenggaraan dan tahapan SDGs ( Sustainable Development Goals), bahwa SDGs tersebut wajib dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa No.21, surat edaran Menteri Desa, dan surat edaran Bupati Gorontalo Utara.
Kegiatan yang yang dipusatkan di gedung olahraga Desa Bulalo diikuti dari 3 Desa diantaranya Desa Bulalo sebagai tuan rumah penyelenggara, Desa Alata Karya, dan Desa Leboto, Selasa (6/4/2024).
Camat Kwandang Ibrahim Tomelo yang didampingi Kades Bulalo Fiti K.Rahim dan Tenaga Ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail.
Dalam kegiatan tersebut Camat Kwandang menginstruksikan kepada kepada Kepala Desa dan juga suluruh satgas SDGs di 3 Desa yang hadir se-segera mungkin melakukan pendataan di setiap keluarga yang ada di wilayah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
“Terkait dengan SDGs dengan dasar data dari Desa tersebut, Insyaa Allah ini sebagai data awal sebagai untuk kelanjutan pembangunan. Untuk itu saya berharap kepada seluruh aparat, baik pendata yang telah terpilih Insyaa Allah bekerja dengan sebaik mungkin untuk melakukan pendataan di setiap keluarga. Dan perlu diingatkan pula satu data salah, maka dari itu kesalahannya dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan bahkan ke Kementrian. Dari kementrian mengharapkan data ini akurat demi kelanjutan pembangunan Nasional.” tandas Ibrahim Tomelo.
Dari akhir wawancara dengan awak media Medgo.id, Ibrahim menyampaikan bahwa apa yang telah di uraikan tadi dirinya berharap tentunya ini demi kebaikan kita semua, baik Desa, kecamatan maupun daerah dalam kelanjutan pembagunan nasional. (Inong)
Reporter: Suripno Ar Onge
