

KOTA GORONTALO, MEDGO.ID – Kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang melibatkan Asri Wahjuni Banteng sebagai terdakwa kembali digelar, pada Senin (04/01/2021).
Sidang keempat yang digelar di pengadilan Tipikor tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Sri Wahjuni Banteng yang didampingi oleh pengacara.
Dalam sidang tersebut, hadir juga Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan dengan mendampingi terdakwa dan kuasa hukum dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi mengenai hubungan Ade Irfan dengan terdakwa, Ade Irfan enggan memberikan komentar dan justru menuduh para wartawan yang sedang meminta keterangan dengan mengucapkan untuk apa diwawancara kalau tulisannya berbeda dengan hasil wawancara.
“Ngapain di wawancara kalau nulisnya lain,” kata Ade Irfan saat diminta konfirmasi tentang hubungannya dengan terdakwa.
Setelah meminta konfirmasi pertama, para wartawan yang sedang meliput sidang tersebut meminta konfirmasi kembali disaat Ade Irfan mengantar terdakwa untuk dibawa ke mobil tahanan. Namun saat diminta konfirmasi narasumber enggan memberikan komentar dan justru mengatakan untuk menunggu press reales.
“Nanti gini di setiap persidangan nanti ada press reales, jadi kalian nggak keluar dari situ,” ucap Ade Irfan. (Ubay)
Reporter: Bayu Harundja
